Sabtu, 05 Februari 2011

UNTUK PARA PETINGGI PERBANKAN

Untuk kedua kalinya surat ini saya tulis, setelah surat pertama saya ( Terlilit Utang Dari 10 Kartu Kredit, SM 25 Oktober 2009 ) belum mendapatkan solusi. Saya tetap berupaya untuk selalu membayar seluruh tagihan ke-10 kartu tersebut walaupun hanya minimum payment dan juga kemudian dengan cara memanfaatkan jasa pelunasan. Namun saya hanya bisa bertahan kira-kira 6 bulan tagihan, hingga akhirnya per April 2010 saya sudah benar-benar tidak mampu lagi membayar tagihan minimal ke-10 kartu tersebut. Saya mulai didatangi petugas collector, juga dari pihak bank sendiri by phone. Saya kemudian mendatangi pihak bank untuk menyampaikan permasalahan yang sedang saya hadapi dan mengajukan keringanan / kebijakan khusus sesuai dengan skema yang saya rancang. Namun pihak bank tidak bisa menerima pengajuan saya dan selalu dikatakan tidak bisa karena tidak sesuai prosedur.

Karena nego tidak disetujui, saya coba membayar sesuai dengan kemampuan saya. Tapi justru dari salah satu bank menganggap itu sebagai suatu pelecehan dan malah menyarankan saya untuk disumbangkan saja uang saya tersebut ke kaum dhuafa. Sebagai manusia normal, jelas saya tersinggung. I’tikad baik saya tidak dihargai sama sekali. Padahal uang tersebut saya dapatkan dengan susah payah hasil dari kerja tambahan sepulang saya dari kantor. Saya bisa mengerti kalau petugas bersikap demikian karena mereka memang harus menjalankan tugasnya sesuai aturan. Namun dengan kondisi saya saat ini jelas tidak akan tercapai titik temu karena saya memang benar-benar sudah habis.

Saya berharap pihak bank bisa menelaah dan menganalisa secara detail dan konkrit sejauh mana kondisi nasabah saat terjadi kasus seperti yang saya alami. Jadi dalam hal ini pihak bank bisa mengetahui mana nasabah yang masih mampu membayar sesuai dengan ketentuan bank tetapi tidak mempunyai I’tikad untuk membayar dan mana nasabah yang mempunyai I’tikad membayar namun sudah tidak mampu membayar sesuai ketentuan bank. Dan dalam hal inipun masih banyak variable yang bisa digunakan sebagai dasar acuan, seperti factor penyebab nasabah tidak mampu membayar, dst. Untuk itulah saya sangat berharap besar dari pihak manajemen bank untuk bisa menengahi dan memberi solusi atas permasalahan yang saya hadapi ini. Saya masih punya komitmen kuat untuk mengembalikan hutang-hutang saya. Hanya, sekali lagi, kalau harus sesuai dengan ketentuan bank memang saya terus terang sudah tidak mampu lagi. Selama saya tidak bisa membayar tagihan, segala konsekuensi seperti cacian, bentakan, terror keluarga dst dari pihak collection bank sudah saya terima dengan hati ikhlas. Namun tanpa ada solusi khusus dari pihak bank hal ini tentu tetap tidak akan ada ujungnya.

Saya masih yakin tagline-tagline yang disemboyankan bank tentu hakikat dan implementasinya tidak hanya ketika bank sedang menarik simpati nasabah maupun ketika nasabah selalu memberi kontribusi kepada pihak bank, melainkan juga tentu saja ketika nasabahnya sedang “bermasalah”. Bukankah sebelum “bermasalah” mereka juga pasti memberi kontribusi ? Semoga tagline-tagline tersebut tidak hanya sekedar “lipsservice” belaka. Terimakasih.


achmad_jay58@yahoo.com